![]() |
Usai Ditetapkan jadi Tersangka Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
Terpeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Penetapan
tersebut sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo
Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Untuk
menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo
Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022)
malam.
Adapun
Pasal 338 KUHP menyebut, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa
orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
15 tahun.
Sementara
jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri
dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu
orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang
memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.
Penetapan
tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar
perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan
dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.
"Dari
hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar
perkara dan Penetapan tersangka Bharada E merupakan buntut kasus baku
tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam
nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Di mana pihak Brigadir J pun turut
melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Bukan,
terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J,"
ucap Andi. Kasus baku tembak terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada
Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB, turut melibatkan Brigadir J yang tewas
akibat tembakan dari Bharada E.
Adapun
baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan
Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang
ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman
serta percobaan pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo telah ditarik ke
Bareskrim Polri.
Alhasil
kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus
dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa
hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Di mana ketiga kasus
ini telah dinyatakan naik penyidikan.
Sebelumnya,
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan
Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah
eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). Dirtipidum
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar
perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik
sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap
untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian
di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Adapun
Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk
membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif
Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: tvOne